Ngomongin Orang? Emang Boleh?

Pernah gak sii kita lagi duduk bareng teman-teman, awalnya ngobrol santai, lama kelamaan nyerempet sana sini bahas si A, si B, si C mulai dari gaya bicaranya, cara berpakaian sampai masalah pribadinya?

Itulah yang disebut ghibah. Apa sih ghibah itu?

Ghibah ( الغيبة) berasal dari kata ghaaba (غابَ) yang artinya tersembunyi atau tidak tampak/ tidak ada ditempat. Secara istilah dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda Ghibah adalah “Engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak dia sukai meskipun itu benar.” (HR. Muslim no. 2589). Selain itu dalam kitab Al Adzkar (hal.597), Imam Nawawi Rahimahullah menerangkan, “Ghibah ialah sesuatu yang amat jelek, tetapi tersebar dikhalayak umum. Hanya sedikit orang yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada para orang lain, tetapi yang diceritakan adalah sesuatu yang tidak disukai terlebih diperbincangkan kepada orang lain seperti badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerag-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberut, kefasihan lidah, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut. Ghibah dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala, dan semacamnya.

Hukum ghibah secara umum adalah haram dan dosa besar.  Selain itu terdapat dalam Al Qur’an Surat Al Hujarat ayat 12

اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya Sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing Sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Allah mengibaratkan ghibah seperti memakan bangkai saudara sendiri dan merupakan sebuah perbuatan yang keji juga menjijikan. Namun dalam beberapa keadaan tertentu syariat memperbolehkan menghibah dengan adanya maslahat yang baik. Para Ulama seperti Imam Nawawi dalam Kitab Riyadus Shalihin dan Al-Adzkar, menyebutkan enam keadaan diperbolehkan mengghibah yaitu

  1. Adanya kedzaliman. Terdapat seseorang yang didzalimi kemudian kedzaliman tersebut diceritakan dalam bentuk ghibah kepada penguasa, hakim, dan siapapun yng berwewenang untuk menghentikan kedzaliman tersebut. Hal serupa pernah terjadi dan dilakukan oleh Hindun yang mengadukan perilaku suaminya (Abu Sufyan) kepada Rasulullah SAW bahwa suaminya itu pelit, tidak memberikan nafaqak yang cukup untuk istri dan anak-anaknya sehingga istrinya harus mengambil Sebagian dari hartanya tanpa sepeengetahuannya. Kemudian Rasulullah SAW berkata:” Ambil harnya untuk sekedar memenuhi  kebutuhannya dan anak-anakmu. (HR. Mutaffaqqun’alaih)
  2. Meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran. Misalnya seseorang yang menceritakan dengan maksud dan tujuan yang baik. Seperti bertanya kepada seorang ulama atau ahlinya untuk mendapatkan solusi dengan menyebutkan perilaku orang lain dengan syarat hanya sebatas yang dilakukan dan niat yang baik. Contohnya “suami saya sering meninggalkan sholat dan marah-marah, maka bagaimana sebaiknya saya bersikap?”
  3. Menjelaskan keburukan secara terang-terangan. Hal ini bertujuan untuk orang yang melakukan dosa secara terang-terangan dan tidak malu melakukannya. Seperti halnya memberikan penjelasan atas sebuah kejadian yang dilarang oleh agama atau aturan tetapi diutamakan tidak menyebut secara terang-terangan orang yang melakukan bila tanpa disebutkan tujuan penjelasan ini dapat tercapai.
  4. Memberi peringatan atau nasihat kepada orang lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan teguran kepada orang lain agar tidak terjerumus dalam keburukan. Contohnya seperti memberi peringatan tentang pedagang penipu, memberi tahu tentang ustadz atau guru yang memberikan ajaran yang fasik atau tidak sesuai dengan agama dan sebagainya.
  5. Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran. Misalnya terdapat seseorang yang meminta bantuan kepada orang yang berpengaruh dengan “Tolong nasehati fulanah, dia sering melnggar aturan”.
  6. Identifikasi (ta’if). Menyebutkan ciri khas seseorang jika itu satu-satunya cara mengenalidia. Misalnya “Si fulanah yang pincang” tetapi jika ada ciri khas yang lebih baik sebutkan yang baik saja.

Lalu bagaimana jika kita sudah terlanjur mengghibah?

Imam Nawawi dalam kitab al Adzkar juga menerangkan yang artinya “Ketahuilah barang siapa yang telah mengghibah seseorang maka dia wajib bertaubat kepada Allah SWT, menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya, dan meminta maaf kepada orang yang ia ghibahi jia (ghibah itu) telah sampai kepadanya.”

Maka dapat kita Tarik kesimpulan, ketika kita sudah terlanjur mengghibah maka hal yang sebaiknya dilakukan ialah: 1. Bertaubat kepada Allah dengan menyesali perbuatannya, berhenti dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali 2. Meminta maaf kepada seseorang yang telah digunjing jika orang itu mengetahuinya 3. Jika belum sampai kepada telinga seseorang yang digunjing, maka utamakan tidak langsung mengakuinya. Tetapi doakan dan sebutkan kebaikannya sebagai ganti dihadapan orang yang pernah mendengar gunjingan tersebut.

Zaman sekarang, gibahin orang itu kayak jadi hobi. Tapi inget, itu bukan konten yang layak dibagikan, apalagi ditanggung di akhirat. Yuk, upgrade topik obrolan kita!

Referensi
Al Adzkar An Nawawiyah, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *